Selasa, 19 Mei 2009

Resume Buku "PENDIDIKAN MULTIKULTURAL"

PENDIDIKAN MULTIKULTURAL

A.MULTIKULTURALISME &PENDIDIKAN MULTIKULTURAL

Pendidikan multikultural menawarkan satu alternatif melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan yang berbasis pada pemanfaatan keragaman yang ada di masyarakat, khususnya yang ada pada siswa seperti keragaman etnis,budaya,bahasa,agama,status social, gender, kemampuan, umur dan ras. Dan yang terpenting, strategi pendidikan ini tidak hanya bertujuan agar supaya siswa mudah memahami pelajaran yang dipelajarinya akan tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran mereka agar selalu berperilaku humanis, pluralis dan demokratis. Oleh karena itu seorang guru tidak hanya dituntut untuk menguasai dan mampu secara professional mengajarkan mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkannya. Lebih dari itu seorang pendidik juga harus menanamkan nilai-nilai inti dari pendidikan multikultural seperti demokratis,humanisme dan pluralisme. Dengan menggunakan sekaligus mengimplementasikan strategi pendidikan yang mempunyai visi-misi selalu menegakan dan menghargai pluralisme,demokrasi dan humanisme, diharapkan para siswa dapat menjadi generasi yang selalu menjunjung tinggi moralitas, kedisiplinan, kepedulian humanistic, dan kejujuran dalam berperilaku sehari-hari. Pada akhirnya, diharapkan bahwa permasalahan bangsa ini lambat laun dapat diminimalkan, karena generasi mendatang adalah “generasi multikultural” yang menghargai perbedaan, selalu menegakan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kemanusiaan.

Karakteristik kultur
Karakteristik yang menggambarkan kultur menurut Conrad P.Kottak:
a. Kultur adalah sesuatu yang general dan spesifik sekaligus
b. Kultur adalah sesuatu yang dipelajari
c. Kultrul adalah sebuah symbol
d. Kultur dapat membentuk dan melengkapi sesuatu yang alami
e. Kultrul adalah sesuatu yang dilakukan secara bersama-sama yang menjadi atribut bagi individu sebagai anggota dari kelompok masyarakat
f. Kultur adalah sebuah model
g. Kultur adalah sesuatu yang bersifat adaptif

Berdasarkan beberapa karakteristik kultur diatas maka secara umum dapat dijelaskan bahwa kultur adalah ciri-ciri dari tingkah laku manusia yang dipelajari, tidak diturunkan secara genetis dan bersifat khusus, sehingga kultur pada masyarakat di satu tempat dengan tempat lainnya akan berbeda.

Wilayah kultur
Wilayah kultur lebih menjelaskan posisi dan ruang lingkup kultur yang tidak terbatasi oleh identitas kultur tertentu.
Menurut Conrad P.Kottak, menjelaskan tiga wilayah kultur yang ada di masyarakat:
a. Kultur nasional berbentuk aneka macam pengalaman, sifat dan nilai-nilai yang dipakai oleh semua warga Negara yang berada dalam satu Negara.
b. Kultur Internasional adalah bentuk-bentuk dari tradisi kultural yang meluas melampaui batas-batas wilayah nasional sebuah Negara melalui penyebaran(diffusion), yaitu penggabungan antara dua kultur atau lebih melalui:perkawinan,migrasi,media massa,atau bahkan melalui film.
c. Sub-kultural adalah perbedaan karakteristik kultural dalam satu kelompok masyarakat.

Inkulturisasi dan sosialisasi
Kedua macam proses perkembangan kultur ini adalah inkulturisasi dan sosialisasi. Setiap individu pada tiap-tiap kelompok masyarakat akan menerima kultur yang diturunkan secara turun-temurun dari generasi ke generasi sehingga orang tersebut dapat memahami nilai-nilai yang berlaku dalam kelompoknya. Proses inilah yang kemudian disebut inkulturisasi.
Sedangkan proses pembelajaran secara social dalam kehidupan sehari-hari yang menyebabkan seseorang dapat memahami norma-norma kultural yang berlaku dalam kelompoknya adalah sebuah proses transfer kultur yang disebut sosialisasi.

Etnosentris dan relatifisme kultur
Kita tidak bisa menganggap bahwa adat istiadat dan tingkah laku suatu suku tertentu primitive (etnosentrisme), karena setiap kultur yang ada tidak terlepas dari yang namanya relatifisme kultural yang berarti bahwa tingkah laku dan adat-istiadat yang ada pada kultur orang lain tidak dapat diukur dan dinilai menggunakan standar yang ada pada kultur lainnya.

Prejudis dan stereotip
Prejudis biasanya cenderung melakukan generalisasi dalam melihat dan menilai seseorang atau kelompok lainnya tanpa mempedulikan kenyataan bahwa setiap individu mempunyai cirri-ciri dan karakteristik yang berbeda-beda. Stereotip adalah memberikan penilaian terhadap sifat-sifat sebagai ciri-ciri khusus yang typical dan identical yang ada pada seseorang atau golongan masyarakat tertentu.

Diskriminasi
Unsur lain yang masih terkait dengan kultur adalah masalah diskriminasi, yaitu perlakuan yang tidak adil terhadap orang atau kelompok lain. Diskriminasi mempunyai hubungan erat dengan relasi antar kelompok yang dominan dengan yang minoritas karena perlakuan yang tidak adil, biasanya , sering berasal dari kelompok dominan terhadap kelompok minoritas.

B.MEMBANGUN PARADIGMA KEBERAGAMAAN INKLUSIF
Agama juga sering menjadi pemicu timbulnya konflik. Untuk itu maka sangat perlu untuk membangun upaya-upaya preventif agar masalah pertentangan agama tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang. Mengintensifkan forum-forum dialog antar umat beragama dan aliran kepercayaan(dialog antar iman), membangun pemahaman keagamaan yang lebih pluralis dan inklusif, serta memberikan pendidikan tentang pluralisme dan toleransi beragama melalui sekolah adalah beberapa upaya preventif yang dapat diterapkan.
Membangun paradigma keberagamaan inklusif di sekolah

Gambaran masalah:
Seorang guru yang beragama A ketika mengajar mata kuliah sosiologi memberikan penjelasan bahwa krisis ekonomi pada 1997 yang hampir dialamisemua Negara di benua x adalah akibat dari ulah beberapa pengusaha kelas dunia yang beragama B. Lebih lanjut , ia menjelaskan bahwa para pengusaha tersebut sengaja menciptakan krisis di benua x yang mayoritas penduduknya beragama A agar supaya masyarakat yang beragama A selalu berada di bawah control dari agama B.

Penjelasan dari guru yang seperti ini adalah penjelasan yang provokatif. Penjelasan ini dapat membangun kebencian siswa pada pemeluk agama terentu. Seorang guru seharusnya berhati-hati dalam memberikan analisis dari suatu permasalahan. Selain itu harus lebih bijak dalam menanggapi suatu masalah atau penjelasan.

Peran guru dan sekolah dalam membangun paradigma keberagamaan inklusif
Apabila seorang guru mempunyai paradigma pemahaman keberagamaan yang inklusif dan moderat, maka dia juga akan mampu untuk mengajarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai keberagamaan tersebut terhadap siswa di sekolah.


Peran guru dalam hal ini meliputi:
a. Seorang guru harus mampu untuk bersikap demokratis, artinya dalam segala tingkah lakunya baik sikap maupun perkataannya tidak diskriminatif atau berlaku tidak adil / membeda-bedakan.
b. Guru seharusnya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kejadian-kejadian tertentu yang ada hubungannya dengan agama.

Selain guru, peran sekolah juga sangat penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang pluralis dan toleran terhadap semua pemeluk agama. Untuk itu, sekolah sebaiknya memperhatikan langkah-langkah berikut:
1. Sekolah sebaiknya membuat dan menerapkan undang-undang local, yaitu undang-undang sekolah yang diterapkan secara khusus di satu sekolah tertentu.
2. Untuk membangun rasa saling pengertian sejak dini antara siswa-siswa yang mempunyai keyakinan keagamaan yang berbeda-beda maka sekolah harus berperan aktif menggalakan dialog antar iman yang tentunya tetap dalam bimbingan guru di sekolah.
3. Hal yang terpenting dalam penerapan pendidikan multicultural yaitu kurikulum dan buku-buku pelajaran yang dipakai dan diterapkan di sekolah.





C.MENGHARGAI KEBERAGAMAN BAHASA

Ada beberapa definisi tentang bahasa:
a. Bahasa adalah sebuah kumpulan dari bermacam-macam symbol yang dibentuk dengan menggunakan aturan-aturan yang kemudian digunakan untuk menyampaikan pesan kepada orang lain.
b. Bahasa adalah instrument dari logika yang akan lebih tepat apabila dikatakan sebagai instrument social yang berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi di mana individu dapat bertukar pikiran dan perasaan antara satu dengan lainnya.
Dari pengertian diatas kurang lebih mengandung pengertian yang sama yaitu bahasa merupakan alat manusia untuk berkomunikasi dan berinteraksi antara yang satu dengan lainnya.
Namun demikian, pada perkembangannya bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi bagi manusia akan tetapi bahasa juga mampu memasuki wilayah-wilayah yang lebih luas melampaui fungsi utamanya sebagai alat berkomunikasi dan berinteraksi bagi manusia yaitu wilayah politik,social dan budaya.






Kekuatan bahasa
Sebagaimana pengertian bahasa dalam penjelasan diatas, bahasa yang secara umum berfungsi untuk mengungkapkan ide-ide manusia adalah merupakan fungsi bahasa yang telah diakui oleh semua orang. Namun demikian, ada fungsi lain dari bahasa yaitu sebagai kekuatan bahasa itu sendiri. Keberadaan fungsi bahasa ini sering tidak disadari. Fungsi inilah yang oleh Rodman dan Adler dikatakan sebagai kekuatan bahasa, keduanya membagi kekuatan bahasa menjadi delapan kategori, yaitu:
1. Memberi penanaman
Penanaman adalah kekuatan bahasa dimana bahasa dipakai sebagai tanda untuk menyebut sesuatu.
Contohnya: Nama Takeshi adalah nama yang berasal dari suku kata bahasa Jepang.
2. Menunjukan kredibilitas
Bahasa dapt dipakai oleh seseorang untuk mengetahui kredibilitas orang lain yang sedang berbicara.
Contohnya: Ketika seseorang berbicara di muka umum seperti pada seminar, dengan pengucapan yang jelas, intonasi, menggunakan kalimat yang terstruktur dengan baik dan bahasa tubuh yang baik. Orang-orang yang berada di seminar tersebut akan menilai bahwa orang tersebut mempunyai kredibilitas yang baik.
3. Menunjukan status
Bahasa dipercaya mempunyai kekuatan yang dapat menunjukan status pemakainya.
Contohnya: Ketika seseorang menggunakan intonasi yang keras atau kasar maka orang akan menganggap orang tersebut berstatus rendah atau berasal dari golongan bawah.
4. Menunjukan seks atau jenis kelamin
Ciri-ciri biologis antara perempuan dan laki-laki yang berbeda sehingga dalam bahasa Inggris kita bisa menemukan kosa kata yang mempunyai cirri-ciri kelaki-lakian seperti: Policemen,fireman.
Namun sekarang ini sudah diganti kosa katanya menjadi, firefighter,police officer.
5. Membedakan ras
Orang-orang yang menggunakan bahasa Melayu,Cina,Thai, secara umum adalah masuk dalam kategori ras Mongoloid.
6. Menunjukan kekuatan
Seseorang yang menggunakan bahasa dengan ciri-ciri seperti gaya, intonasi bahasa yang “mantap” dan penuh dengan kepercayaan diri, bergaya memberikan perintah pada orang lain, dan dapat membuat orang lain kagum terhadapnya adalah tanda bahwa orang tersebut mempunyai “kekuatan”.
7. Menunjukan adanya keinginan seseorang
Contohnya:seseorang yang ingin menjadi Caleg dalam pidatonya menggunakan janji-janji manis untuk menarik simpati masyarakat.
8. Menunjukan tanggung jawab
Bahasa mempunyai kekuatan untuk menunjukan bahwa seseorang adalah individu yang bertanggung jawab atau tidak.

Aksen dan dialek
Dialek lebih mengacu pada dua hal, yaitu bagaimana seseorang melafalkan kata sekaligus bagaimana seseorang menggunakan tata bahasa. Untuk mengucapkan kata “aku tidak tahu” pengucapan antara orang jawa dan orang batak pelafalannya berbeda. Perbedaan-perbedaan semacam ini penting untuk diketahui dan dipahami karena dalam masyarakat yang multi-dialek dan multi-aksen. Sebagai konsekuensi dari perbedaan aksen dan dialek ini adalah adanya kerentanan terhadap kesalah pahaman yang bisa terjadi pada pengguna bahasa yang sama atau pada pengguna bahasa yang berbeda.
Untuk itu, hal penting yang harus dipahami oleh para pengguna bahasa adalah adanya prinsip bahwa tidak ada satu bahasa pun di dunia ini yang bisa mengklaim sebagai bahasa yang paling baik dari bahasa yang lain.

Komunikasi Non-verbal
Komunikasi non-verbal mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam interaksi antara individu yang satu dengan lainnya, karena jenis komunikasi ini dapat mempengaruhi anggapan dan tanggapan dari partner bicara kita. Poin utama dalam sebuah komunikasi bukan hanya terletak pada ungkapan verbal yang terlihat dan terdengar secara jelas oleh mata dan telinga kita. Emosi,rasa dan pesan-pesan yang tersembunyi yang kemudian termanifestasikan oleh bahasa tubuh merupakan bagian terpenting dari komunikasi tersebut.
Komunikasi non-verbal menurut Gollnick dan Chinn, mempunyai beberapa fungsi untuk mengetahui karakter seseorang, sikap dan kesan partner bicara terhadap apa yang dibicarakannya.
1) Pertama, bahasa non-verbal dapat berfungsi untuk mengetahui karakter lawan bicara.
2) Kedua, bahasa juga berfungsi untuk melihat sikap orang lain terhadap kita dan apa yang kita dibicarakan.
3) Ketiga, begitu juga dengan kesan seseorang terhadap kita dan apa yang dibicarakan bisa diketahui melalui bahasa tubuh.

Namun demikian,ada catatan penting yang harus ditambahkan berkaitan
dengan ketiga fungsi bahasa non-verbal ini diantaranya adalah bahasa non-verbal ini mempunyai karakter yang relative.

Elemen bahasa non-verbal
Ada tiga elemen penting dari bahasa non-verbal ini yaitu:
a. Proxemics adalah bahasa social atau the language of social space. Elemen bahasa non-verbal yang secara social diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai bagian dari bahasa verbal yang tak terpisahkan.
b. Kinesics adalah analisis khusus terhadap bahasa tubuh. Bahasa tubuh ini terdiri dari mimic wajah, gerak-gerik bagian tubuh yang lain seperti bahu, tangan, kaki serta bagian tubuh lainnya yang dapat menyiratkan arti tertentu.
c. Paralanguage adalah segala bentuk suara vocal tetapi non-verbal. Suara vocal ini termasuk kualitas suara, cara-cara pengekspresian bahasa verbal, dan suara-suara yang non verbal seperti tertawa dan menangis yang tidak dikomunikasikan melalui suara akan tetapi terkandung dalam kata-kata yang ada dalam bahasa verbal tersebut.

Bahasa dan kultur
Bahasa mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kultur. Dapat dikatakan bahwa bahasa tidak dapat dipisahkan dengan kultur, karena kultur itu sendiri merupakan bagian dari bahasa dan begitu juga sebaliknya.

Menghargai Keragaman Bahasa di Sekolah
Bagian ini juga menampilkan pembahasan tentang peran sekolah dan guru dalam membangun sikap dan pemahaman siswa terhadap keragaman bahasa di sekitarnya.

Gambaran masalah:
Seorang mahasiswa menjadi sedikit bingung ketika makalah yang ia tulis penuh dengan coretan tinta merah yang diberikan dosennya. Bukan hanya coretan yang membuat ia bingung, nilai jelek yang ia dapat dari dosennya makin membuatnya stress. Padahal isi yang ia tulis dalam makalah sudah mengikuti panduan yang ada.

Dalam melihat kejadian ini, seorang guru atau dosen seharusnya tidak hanya memberikan coretan terhadap karya tulis siswa. Namun,sangatlah penting bagi guru atau dosen untuk memberikan catatan apa yang harus diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya. Di sisi lain, guru juga harus dapat membedakan kritik terhadap substansi karya tulis siswa dengan kritik terhadap bahasa dan gaya penulisan siswa. Selain itu, pemberian semangat menjadi sangat penting agar siswa selalu berusaha memperbaiki kualitas bahasa dan isi dalam karya tulisnya.

Peran guru dan sekolah dalam menghargai keragaman bahasa
Ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seorang guru:

1) Pertama, Guru harus mempunyai wawasan yang cukup tentang bagaimana seharusnya menghargai keragaman bahasa. Wawasan ini adalah dasar utama yang harus dimiliki seorang guru agar segala sikap dan tingkah lakunya menunjukan sikap yang egaliter dan selalu menghargai perbedaan bahasa yang ada. Dengan sikap yang demikian, diharapkan lambat laun para peserta didik juga akan mempelajari dan mempraktekan sikap yang sama
2) Kedua, Guru harus mempunyai sensifitas yang tinggi terhadap masalah-masalah yang menyangkut adanya diskriminasi bahasa yang terjadi di dalam kelas maupun di luar kelas.

Peran sekolah dalam mengantisipasi beberapa persoalan diskriminasi diatas sangat penting. Langkah utama yang penting yang harus dilakukan oleh sekolah adalah membuat dan menerapkan undang-undang sekolah. Undang-undang yang melarang segala bentuk diskriminasi bahasa seperti mentertawakan, mengejak bahasa orang lain (termasuk unsur-unsur kebahasaan lainnya seperti aksen dan sialek) di sekolah tersebut.
D.MEMBANGUN SIKAP SENSITIV GENDER

Dalam pendidikan multikultural, pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis untuk membangun kesadaran masyarakat (peserta didik) tentang pentingnya menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan membangun sikap anti diskriminasi terhadap kaum perempuan. Dalam hal ini, ada langkah-langkah pokok yang harus di perhatikan oleh guru dan sekolah agar penanaman nilai-nilai tentang persamaan hak dan anti diskriminasi terhadap kaum perempuan dapat berjalan dengan efektif dan tepat.
Sering guru mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun kesadaran siswa terhadap ninai-nilai kesetaraan gender dan sikap anti diskriminasi terhadap kaum perempuan di sekolah. Agar aksi ini dapat berjalan dengan baik, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh guru:
1. Mempunyai wawasan yang cukup tentang kesetaraan gender. Seorang guru seharusnya mempunyai wawasan dasar yang cukup tentang kesetaraan gender.
2. Tindakan dan sikap anti diskriminasi gender. Dalam hal ini, seorang guru tidak hanya dituntut untuk memahami secara textual arti dan nilai-nilai keadilan gender, tetapi dia juga dituntut untuk mampu mempraktekan nili-nilai tersebut secara langsung di kelas atau sekolah.
3. Sensitif terhadap permasalahan gender. Seorang guru harus sesnsitif dalam melihat adanya diskriminasi dan ketidakadilan gender di dalam maupun di luar kelas.
E.MEMBANGUN PEMAHAMAN KRITIS TERHADAP KETIDAKADILAN DAN PERBEDAAN STATUS SOSIAL

Stratifikasi social itu sendiri, sebenarnya merupakan akibat ketidaksamaan posisi dan tempat secara social di dalam masyarakat yang berbentuk pengkategorian yang berbeda-beda, sehingga kesempatan untuk mendapatkan akses tertentu seperti social,ekonomi dan politik menjadi berbeda. Stratifikasi social ini adalah sebuah fenomena social. Sebuah label stratifikasi social bukan merupakan karakter yang dibawa manusia sejak lahir atau disebabkan oleh kekuatan supranatural yang datang dari luar kemampuan manusia. Stratifikasi social lebih merupakan akibat dari perbuatan manusia yang dilakukan sekarang atau masa lalu. Dapat juga dikatakan bahwa generasi-generasi awal kita bisa menyebabkan keberhasilan atu kehancuran generasi yang akan datang ( Ritzer,1991).

Unsur-unsur stratifikasi social
Weber menjelaskan, bahwa didalam startifikasi social terdapat tiga unsur pokok, yaitu :

a. Kelas (class)
Kelas adalah ranking social dalam masyarakat yang diukur berdasarkan factor-faktor dan nilai-nilai ekonomi. Mark membagi kelas menjadi empat kategori, antara lain:

1. Kelompok capitalist, merupakan kelompok atau seseorang yang menguasai dan mempunyai alat-alat produksi itu sendiri. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah mereka para pemegang saham,investor dan konglomerat.
2. Kelas borgouis, adalah kelompok yang sejajar dengan kelas kapitalis. Dikatakan sejajar, karena kelompok ini masih mempunyai ketergantungan pada kaum kapitalis lantaran tidak menguasai dan tidak mempunyai alat-alat produksi maupun produk sebagai hasil dari produksi itu sendiri. Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini adalah para manajer bisnis kelas tinggi.
3. Kelas ploretariat atau kelompok pekerja kasar, merupakan golongan orang-orang yang menjual tenaga kasar mereka kepada kaum kapitalis dengan upah yang amat rendah.
4. Lumpen ploretariat, yang merupakan kelompok dari orang-orang yang lemah karena sistim yang ada. Yang masuk dalam golongan ini adalah para pengangguran permanent, seperti orang sakit mental, dan orang jompo.
b. Status (status)
Status adalah ranking social yang didasarkan pada prestis (prestige) seperti gengsi, maupun martabat dan wibawa di dalam kehidupan bermasyarakat, status ini pada umumnya didasarkan pada tiga kategori: seperti pekerjaan, ideology dan keturunan.


c. Pengaruh (power)
Power merupakan rangking social yang diukur dari sejauh mana seseorang mampu mempengaruhi orang lain untuk melakukan sesuatu seperti yang dia inginkan. Dalam hal ini , tidak semua orang kaya dan orang berstatus tinggi mempunyai kekuatan mempengaruhi orang lain untuk melakukan sesuatu. Namun demikian, orang yang mempunyai status dan posisi kelas social yang tinggi mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk mempengaruhi orang lain.

Problem kesejahteraan social
1) Pengangguran dan kemiskinan
2) Korupsi dan aparat Negara
3) Korupsi dan penegakan hokum

F.MEMBANGUN SIKAP ANTI DISKRIMINASI ETNIS

Keragaman etnis adalah kenyataan yang harus diterima oleh umat manusia. Adanya pluralitas suku, tentunya, tidak harus membuat umat manusia yang berasal dari etnis dan ras berbeda menjadi terpecah belah dan saling memusuhi. Meskipun dalam sejarah unat manusia, ada banyak hal yang memilukan oleh adanya pertentangan ras dan etnis.



Etnis, lebih didasarkan pada ciri-ciri sosio-kultural seperti agama, bahasa, asal, suku, asal Negara, dan tata cara hidup sehari-hari. Contohnya, ada seorang anak keturunan Belanda, berkulit putih dan bermata biru, tinggal bersama keluaraga Bali sejak kecil. Dia hidup dan tumbuh dewasa mengikuti kultur Bali. Maka anak tersebut tidak bisa disebut ber-etnis Belanda, tetapi lebih layak untuk disebut ber-etnis Bali.

Membangun sikap anti diskriminasi etnis di Sekolah
Salah satu langkah penting yang dikaji dalam poin bahasan ini adalah bagaimana membangun sikap saling menghargai antar etnis yang dimulai melalui institusi sekolah.

Gambaran masalah:
Sehari setelah terjadi kerusuhan antara etnis Madura dan Dayak di Sampit Kalimantan tengah, seorang guru SMA di Jawa Timur, memulai pelajaran Fisika sebagaimana biasanya. Guru tersebut, begitu masuk kelas, langsung memulai pelajarannya tanpa menyinggung sedikitpun tragedi menyakitkan yang sedang menimpa dua saudara sebangsanya di seberang pulau. Padahal,tidak menutup kemungkinan, beberapa murid yang berada di kelas tersebut juga mempunyai saudara atau sahabat yang turut menjadi korban dalam kerusuhan tersebut.




Berkaitan dengan gambaran ini, guru tersebut seharusnya tidak bersikap demikian. Seharusnya, dia dapat menunjukan simpati dan keprihatinanya atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa itu dengan cara meluangkan sebagian waktu mengajarnya untuk mendoakan para korban. Langkah lain yang perlu dilakukan sepatutnya yaitu menjelaskan bahwa dalam kehidupan ini , sesame warga Indonesia harus saling menghargai perbedaan yang ada. Selain itu, harus dijelaskan pula bahwa kekerasan tidak perlu dilakukan. Guru harus menjelaskan bahwa kerukunan dan persaudaraan harus dibangun untuk menciptakan kedamaian antar sesama manusia. Dan kejadian itu tidak perlu terulang kembali.

Peran guru dan sekolah dalam membangun sikap anti diskriminasi etnis
Guru berperan sangat penting dalam menumbuhkan sensitivitas anti diskriminasi terhadap etnis lain di sekolah. Beberapa langkah yang bisa ditempuh antara lain:

1. Pertama, Setiap guru sebaiknya mempunyai pemahaman dan wawasan yang cukup tentang sikap anti diskriminasi etnis. Pemahaman dan wawasan seperti ini dapat diperoleh dengan cara belajar sendiri atau mendapatkan pelatihan secara khusus dari pihak sekolah.
2. Kedua, Guru sebaiknya mempunyai sensitivitas yang kuat terhadap gejala-gejala terjadinya diskriminasi etnis, sekecil apapun bentuknya, yang terjadi di kelas atau di luar kelas.


3. Ketiga, Seorang guru diharapkan dapat memberikan contoh secara langsung melalui sikap dan tingkah lakunya yang tidak memihak atau tidak berlaku diskriminatif terhadap siswa yang mempunyai latar belakang etnis atau ras tertentu.

Untuk mendukung langkah-langkah guru dalam membangun sikap anti diskriminasi etnis, peran sekolah juga sangat menentukan dalam hal ini. Bebrapa langkah penting yang sebaiknya dilakukan pihak sekolah agar siswa dapat secara langsung belajar meningkatkan sensitifitasnya untuk bersikap menghargai etnis lain di sekolah:
a. Pertama, sekolah sebaiknya membuat dan menerapkan peraturan atau UU sekolah yang dapat mendorong tumbuhnya kesadaran siswa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menjurus pada bentuk-bentuk diskriminasi terhadap etnis atau ras tertentu.
b. Kedua, sekolah sebaiknya berperan aktif dalam membangun pemahaman dan kesadaran siswa tentang pentingnya sikap menghargai dan anti diskriminasi terhadap etnis lainnya, dengan cara membuat pusat kajian atau forum dialog untuk menggagas hubungan yang harmonis antar etnis.
c. Ketiga, sekolah sebaiknya memberikan pelatihan khusus pada guru, staff administrasi, satpam dan seluruh pihak yang berkepentingan secara langsung dengan sekolah tentang bagaimana memahami, menghormati dan bersikap yang manusiawi, adil dan demokratis terhadap etnis lainnya.
d. Keempat, sekolah sebaiknya menerapkan kurikulum yang bermuatan pengembangan sikap anti diskriminasi terhadap etnis lain. Atau paling tidak ada muatan sikap anti diskriminasi terhadap siapa pun (umat manusia).

G.MENGHARGAI PERBEDAAN KEMAMPUAN

Problem diffable dalam pendidikan multicultural
Memahami bahwa perbedaan kemampuan yang ada pada orang-orang yang mempunyai kemampuan berbeda (diffable) adalah bagian dari multikulturalisme. Sebab kita harus menyadari bahwa setiap individu yang dinyatakan sehat fisik secara medik, masih saja mempunyai perbedaan kemampuan fisik (kelemahan-kelemahan fisik). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbedaan kemampuan ini ada pada semua orang, terlepas dari apakah dia diffable atau non-diffable.
Bagi individu yang sehat secara fisik atau non-diffable, pada umumnya perbedaan kemampuan yang ada pada dirinya tidak terlalu kelihatan. Mereka dapat melakukan kegiatan seperti melihat, berjalan, memegang, berlari, dan berbagai aktivitas lain sebagaimana umumnya orang sehat. Akan tetapi kalau kita perhatikan dengan cermat, kemampuan mereka pada prinsipnya berbeda-beda. Contohnya, seseorang yang kedua kakinya sehat biasanya dapat berjalan dengan baik, akan tetapi bila kita teliti lebih jauh, ternyata kemampuan berjalan mereka berbeda-beda. Ada orang yang dapat berjalan jauh, dalam beberapa jam , tidak merasa lelah, sedangkan seseorang yang lain hanya mampu berjalan beberapa meter, dalam beberapa menit sudah merasa lelah.
Disisi lain, perbedaan kemampuan pada seseorang yang kurang sehat fisiknya atau diffable akibat kecelakaan atau bawaan sejak lahir. Kondisi seperti ini kemudian menyebabkan perbedaan kemampuan pada seseorang yang fisiknya kurang sehat atau diffable dapat terlihat dengan jelas. Selain perbedaan kemampuan secara fisik di atas, perbedaan kemampuan lain yang sering luput dari perhatian kita adalah perbedaan kemampuan non-fisik seseorang, seperti gangguan mental dan tingkat kecerdasan rendah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pendidikan multicultural perlu memberikan adanya upaya-upaya untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap siswa agar selalu menghormati , menghargai dan melindungi hak-hak orang lain yang mempunyai perbedaan kemampuan. Upaya ini hanya dapat dilakukan apabila seorang guru atau dosen mempunyai wawasan yang cukup tentang hal tersebut, maka murid-muridnya juga diharapkan akan mempunyai pandangan dan sikap yang sama terhadap mereka yang mempunyai kemampuan berbeda (diffable) itu.









Ada empat pokok persoalan terkait dengan problem diffable dalam pendidikan multikultural ini :
1. Pertama, Disability
Dissability adalah sebuah kosa kata bahasa Inggris. Di dalam kamus Longman, kata tersebut diartikan “sebuah kondisi fisik dan mental yang dapat membuat seseorang kesulitan dalam mengerjakan sesuatu yang mana orang kebanyakan dapat mengerjakannya dengan mudah”. Sebuah yayasan social di Inggris Physically Impaired Against Segregration (UPIAS) dalam manifesto-nya yang berjudul Fundamental Principle Of Disability (1976) mempunyai dua definisi yang berkaitan dengan disable :
1) Impairment, yang mereka definisikan sebagai kekurangan-kekurangan fisik, organ atau mekanisme kerja tubuh yang tidak dalam kondisi sebagaimana mestinya.
2) Disability, sebagai keadaan yang merugikan atau keterbatasan yang dibuat oleh kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan temporer bagi orang-orang yang mempunyai kekurangan fisik dan sekaligus pengucilan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam beraktifitas secara social.
2. Kedua, Perbedaan kemampuan dan konstruksi social
Kita sering menemui adanya pandangan yang sedap terhadap kalangan diffable. Keadaan ini bisa saja muncul akibat dari kebiasaan yang ada di masyarakat dalam melihat mereka.. Misalnya pada zaman dulu hingga saat ini ada kepercayaan bahwa anak yang lahir dengan beberapa “kelemahan fisik atau non-fisik” adalah akibat dari adanya “kutukan” atau “balasan” atas tindakan-tindakan tidak “senonoh” yang dilakukan oleh orang tuanya. Ketika ada seseorang ibu mengandung maka suami dari ibu tersebut atau ibu itu sendiri dilarang melakukan hal-hal tertentu. Seperti menyembelih atau melakukan tindak kekerasan terhadap binatang. Untuk meminimalkan anggapan buruk seperti diatas maka perlu adanya perubahan pemikiran dan anggapan dari masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.

3. Ketiga, Beberapa macam perbedaan kemampuan
Para ahli psikolog, membagi diffability atau perbedaan kemampuan menjadi
beberapa kategori. Menurut The Individuals With Disabilities Education Act (IDEA
1992), dalam Gollnick dan Chinn (1999), ada sebelas pengkategorian diffable :
1. Keterbatasan kemampuan dalam belajar adalah terbatasanya kemampuan individu (peserta didik) dalam melakukan aktifitas.
2. Gangguan dalam berbicara atau berbahasa adalah gangguan atau keterbatasan kemampuan berbicara pada peserta didik yang disebabkan adanya gangguan-gangguan terhadap organ berbicara, mereka mengalami kesulitan ketika berbicara, mereka mengalami kesulitan yang kemudian menyebabkan bicaranya tidak lancer (gagap).
3. Keterlambatan perkembangan mental adalah keterlambatan perkembangan kemampuan intelektual pada peserta didik.
4. Gangguan emosi serius adalah gangguan pada emosi individu yang diakibatkan oleh pengalaman buruk atau situasi lingkungan yang tidak menyenangkan.
5. Ketidakmampuan ganda adalah gangguan tiadak mampu melakukan beberapa aktifitas tertentu akibat mempunyai dua atau lebih kekurangan fisik maupun non-fisik.
6. Gangguan pendengaran adalah gangguan pada organ pendengaran sehingga kualitas pendengaran orang tersebut lemah dibandingkan orang normal.
7. Gangguan pada susunan tulang adalah gangguan susunan bentuk tulang seseorang yang menyebabakan susunan tulang yang berbeda dengan orang lain yang susunanya sehat dan normal.
8. Tuli dan buta adalah gangguan pada organ penglihatan dan pendengaran sehingga menyebabkan seseorang buta dan tuli.
9. Gangguan penglihatan adalah gangguan pada organ penglihatan sehingga kemampuan penglihatannya terganggu dan tidak normal.
Seperti rabun senja, buta warna dan lainnya.
10. Gangguan jiwa terutama pada pada usia anak-anak (autism). Hal ini sebenarnya adalah gangguan jiwa yang menyebabkan anak-anak mendapatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain , keluarganya dan lingkungannya.
11. Rasa trauma adalah rasa trauma untuk melakukan hal tertentu , karena hal tersebut telah menyebabkan gangguan (rasa sakit, cacat) termasuk penderita epilepsi.

Dalam menghadapi orang-orang (peserta didik) tersebut diatas diharapkan
bahwa kita terutama para pendidik , dapat menggunakan strategi khusus seperti adanya penekanan bersikap sabar dan menggunakan media khusus.
4. Keempat,Bagaimana sebaiknya menghadapi diffable?
Ada beberapa cara agar tingkah laku kita tidak diskriminatif terhadap
mereka :
1. Pertama, yang harus kita lakukan adalah menenamkan kesadaran diri bahwa mereka terlahir seperti itu atas kehendak ALLAH, dan kita tidak boleh memandang rendah mereka.
2. Kedua, menanamkan sikap sabar dan telaten dalam menghadapi orang yang mempunyai kemampuan berbeda tersebut.
3. Ketiga, memberi semangat dan pujian kepada mereka.
4. Keempat, bersikap wajar.
5. Kelima, membimbing kearah positif.




Membangun sikap anti diskriminasi terhadap perbedaan kemampuan di sekolah

Gambaran masalah :
Seorang ibu guru yang sedang mengajar mata pelajaran matematika pada siswa kelas enam di sebuah sekolah dasar menghardik salah seorang murid, sebut saja si A karena kesulitan untuk menangkap penjelasannya lebih dari tiga kali. Ketika marah terhadap anak tersebut, tanpa ia sadari mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya dikatakan oleh seorang pendidik. Dengan nada sangat kesal si ibu guru berucap “kamu ini kenapa, sudah saya jelaskan empat kali masih saja tidak paham…bisa mikir apa tidak sih, lihat itu…semua teman-temanmu sudah dapat memahami, tapi kamu masih saja belum !”. Si A hanya bisa menundukan kepala di hadapan guru-nya tersebut.

Seorang guru seperti dalam gambaran masalah ini seharusnya tidak serta merta begitu saja memarahi dan menyalahkan si A yang sulit untuk memahami penjelasannya . Dia seharusnya memahami bahwa masing-masing siswa mempunyai kemampuan yang berbeda. Ada siswa yang daya tangkapnya cepat dan ada pula yang lambat ketika menerima penjelasan guru. Apabila seorang guru mempunyai pemahaman seperti ini tentunya kejadian seperti yang ada dalam gambaran masalah ini tidak harus terjadi.

Peran guru dan sekolah dalam membangun sikap anti diskriminasi terhadap perbedaan kemampuan

Guru mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun sikap siswa agar selalu menghargai orang lain, terutama terhadap mereka yang mempunyai kemampuan yang berbeda. Oleh karena itu, agar peran guru tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal, maka perlu kiranya untuk menerapkan langkah-langkah berikut ini.
1. Guru harus mempunyai wawasan dan pemahaman yang baik tentang pentingnya sikap anti diskriminasi terhadap orang-orang yang mempunyai perbedaan kemampuan. Dengan cukupnya wawasan guru tentang hal tersebut, maka diharapkan mereka akan mampu menjadi penggerak utama yang akan membangun kesadaran siswa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap mereka, para diffable, dan terhadap mereka yang “normal”.
2. Guru sebagai penggerak utama kesadaran siswa agar selalu menghindari sikap yang diskriminatif terhadap diffable diharapkan mampu mempraktekan wacana anti diskriminasinya secara langsung di dalam dan di luar kelas termasuk juga di luar sekolah.
3. Guru sebaiknya mempunyai sensitivitas yang tinggi apabila melihat adanya diskriminasi yang berkaitan dengan perbedaan kemampuan ini.
Selain guru, sekolah yang memiliki peran yang penting dalam membangun sikap anti diskriminasi. Agar sekolah mampu menjadi institusi yang mampu membangun sikap siswa untuk selalu menghargai orang lain yang mempunyai kemampuan yang berbeda, maka langkah-langkah berikut ini penting untuk diaplikasikan.
a. Pertama, Sekolah sebaiknya membuat dan menerapkan undang-undang atau peraturan sekolah yang menekankan bahwa sekolah menerima para peserta didik yang “normal” dan mereka yang mempunyai kemampuan yang berbeda.
b. Kedua, Sekolah sebaiknya menyediakan kebutuhan-kebutuhan dan pelayanan-pelayanan khusus.
c. Ketiga, Sekolah juga sebaiknya menerapkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa diffable dan non-diffable.
d. Keempat, Sekolah sebaiknya memberikan pelatihan bagi guru-guru maupun staff di sekolah tersebut tentang bagaimana cara bersikap dan cara menghadapi siswa diffable dan non-diffable di sekolah tersebut.


H.MENGHARGAI PERBEDAAN UMUR

Kekerasan pada anak
Menurut Gollnick dan Chinn (1998), ada empat bentuk kekerasan anak seperti:
a. Kekerasan fisik, pada anak adalah kekerasan yang biasanya lebih berbentuk tingkah laku orang lain yang menyakiti fisik seorang anak.
b. Kekerasan seksual, yaitu mengikutsertakan anak dalam kegiatan seksual yang pada dasarnya anak tersebut tidak mau mengikuti atau melakukannya secara sadar atau tidak. Bentuk dari kekerasan ini yang sering terjadi, yaitu pemerkosaan, pelecehan seksual.
c. Kekerasan emosional, yaitu melukai emosi anak yang mengakibatkan perkembangan jiwanya terganggu, sehingga kehilangan rasa percaya diri, mengalami trauma psikis dan emosi yang terganggu seperti mudah marah, mudah tersinggung, pribadi yang tertutup suka menyendiri.
d. Pengabaian hak-hak anak, yaitu tidak dipenuhinya hak-hak anak berupa meteril maupun non materil, hak-hak materil anak yaitu hak anak untuk mendapatkan makanan, pakaian, dan tempat berlindung yang layak dan sehat. Sedangkan hak non-materil yaitu adalah hak untuk mendapatkan perhatian, kasih sayang orang tua, serta pendidikan yang layak.

Menerapkan Undang-undang anti diskriminasi terhadap anak
Dalam hal ini, sebenarnya pemeritah sudah membuat beberapa Undang-undang yang melindungi hak-hak anak, Undang-undang dasar 1945 pasal 28 B ayat 2, yang berbunyi Bahwa, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dan Undang-undang tentang pengadilan Hak-hak Azasi Manusia 2000 dan Undang-undang HAM 1999 yang dari pasal 51 hingga pasal 66 mengtur dan menjelaskan penjaminan atas hak-hak anak untuk mendapatkan segala kebutuhannya, baik kebutuhan materil ataupun non-materil. Adanya undang-undang tersebut apabila diterapkan secara serius maka bukan tidak mungkin pelanggaran hukum yang berupa diskriminasi terhadap anak di negeri ini dapat diminimalkan. Namun pemerintah dalam hal ini masih jauh dari yang kita harapkan.

Membangun sikap anti diskriminasi umur di sekolah
Sekolah dan guru mempunyai peran yang sangat strategis dalam membangun pemahaman dan sikap yang anti terhadap segala bentuk diskriminasi umur.
Gambaran masalah :
Seorang dosen, yang mengajar mata kuliah sosiologi politik pada sebuah perkuliahan, tiba-tiba berkata “kamu itu siapa,masih “bau kencur” begitu kok berani-beraninya mengatakan teori A kurang tepat, saya saja yang belajar sosiologi politik mulai S1 hingga S3 belum begitu paham dengan teori A”, ketika ada seorang mahasiswa semester 1 menyangkal penjelasan yang diutarakannya tentang teori A. Mahasiswa tersebut, yang memang baru kali ini mendengar penjelasan tentang teori A, terdiam mendengar perkataan dosen yang ternyata tidak seperti yang diharapkannya.

Sikap seorang pendidik dalam menanggapi pernyataan mahasiswa tidak seharusnya demikian. Terlepas apakah pernyataan mahasiswa tersebut salah atau benar, dosen seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang justru mengecilkan semangat mahasiswanya. Terlebih lagi, dalam pernyataanya dia mengatakan sesuatu yang mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap mahasiswanya yang memang masih muda, baik dari sisi usia maupun pengalaman belajarnya. Ungkapan, “kamu itu siapa, masih bau kencur begitu…”, seharusnya tidak di ungkapkan oleh pendidik yang menghormati adanya perbedaan umur dan pengalaman belajar.





Peran guru dan sekolah dalam membangun sikap anti diskriminasi umur
Sekolah harus menerapkan peraturan atau Undang-undang yang intinya menyatakan bahwa segala bentuk diskriminasi terhadap umur tertentu adalah dilarang keras di sekolah/kampus tersebut dan mewajibkan kepada siswa untuk selalu saling memahami dan menghormati perbedaan umur yang ada di sekitar mereka. Selain itu sekolah sebaiknya tidak memberikan batasan umur tertentu bagi seseorang yang akan masuk dan belajar di sekolah tersebut, apabila yang bersangkutan mempunyai kemauan dan kemampuan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang sekolah atau Negara.
Guru juga harus mempunyai wawasan yang cukup tentang nilainya sikap anti diskriminasi terhadap kelompok umur tertentu. Dengan pemahaman dan wawasan yang cukup tentang pentingnya sikap yang tidak diskriminatif terhadap orang lain yang berbeda umur diharapkan dapat mempermudah guru untuk memberikan contoh dan bimbingan bagaimana seharusnya bersikap pada orang lain yang umurnya berbeda. Misalnya guru harus dapat memberikan perhatian yang sama terhadap murid-muridnya tanpa harus membedakan anak yang lebih tua dengan yang lebih muda.

Kesimpulan
Krisis multidimensi yang dialami negeri ini, diakui atau bukan merupakan bagian dari problem kultural yang salah satunya adalah keragaman kultur yang ada dalam masyarakat kita. Keragaman itu sendiri adalah rahmat Tuhan yang di anugerahkan pada bangasa dan negeri ini. Karena dengan begitu,kita semua dapat saling mengenal dan bahu membahu dalam membangun sebuah negeri.
Selain itu kita harus menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada.

Jumat, 15 Mei 2009

PERMEN NO.19 thn 2007

PERMEN NO.19 TENTENG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN MENEGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasardan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata KerjaKementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIKINDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAANPENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH..Pasal 1(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikanyang berlaku secara nasional(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkanDitetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478

PERMEN NO.20 thn 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN

PERMEN NO.24 thn 2008

SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;1MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.Pasal 3Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794782SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASITenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLBKepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLBKepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBKepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.34. Pelaksana Urusan Administrasi KepegawaianBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.5. Pelaksana Urusan Administrasi KeuanganBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.9. Pelaksana Urusan Administrasi KesiswaanBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.10. Pelaksana Urusan Administrasi KurikulumBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLBBerpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.412. Petugas Layanan Khususa. Penjaga Sekolah/MadrasahBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.b. Tukang KebunBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .c. Tenaga KebersihanBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.d. PengemudiBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.e. PesuruhBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.B. KOMPETENSI1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/MadrasahKompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.1 Mengendalikan emosi5DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati azas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2. Menghargai pendapat orang6DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIlain2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal3. Kompetensi Teknis3.1 Melaksanakan administrasi3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian7DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawaikepegawaian3.1.4. Menilai kinerja staf3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)3.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan8DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpenelusuran tamatan3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan3.5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.5.4 Menyusun laporan3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru3.6.2 Membantu orientasi siswa baru3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh9DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.2.1 Menentukan prioritas4.2.2 Melakukan penugasan4.2.3 Merumuskan tujuan4.2.4 Menetapkan sumber daya4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan4.2 Menyusun program dan laporan kerja4.2.6 Menyusun laporan kerja4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi4. Kompetensi Manajeri4.3 Mengorganisasi-kan staf4.3.4 Menggunakan pendekatan10DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpersuasif untuk mengkoordinasikan staf4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi4.4.1 Memberi arahan kerja4.4.2 Memotivasi staf4.4 Mengembangkan staf4.4.3 Memberdayakan staf4.5.1 Mengidentifikasi masalah4.5.2 Merumuskan masalah4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat4.5.4 Memperhitungkan resiko4.5 Mengambil keputusan4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.8.1 Memantau pekerjaan staf4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja4.8.3 Memberikan umpan balik4.8 Membina staf4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan4.9 Mengelola konflik4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflikDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian4.9.3 Menggali pendapat-pendapat4.9.4 Memilih alternatif terbaik4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan4.10 Menyusun laporan4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan2. Pelaksana UrusanKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1112DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2 Menghargai pendapat13DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIorang lain2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5 Membangun hubungan kerja2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya14DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPelaksana Urusan KepegawaianKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian3. Kompetensi TeknisPelaksana Urusan Administrasi Keuangan15DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan3.4 MenggunakanTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuanganPelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan16DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsarana dan prasarana3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasaranaPelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakatPelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan3.9.2 Melaksanakan program17DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkesekretariatan3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar3.9.4 Membuat konsep surat3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah3.9.6 Menyusutkan surat/dokumenpengarsipan3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipanPelaksana Urusan Administrasi KesiswaanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik3.11.5 Membuat data statistik peserta didik3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri18DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaanPelaksana Urusan Administrasi KurikulumKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.13.1 Mendokumentasikan standar isi3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku3.13 Mengadministra-sikan standar isi3.13.3 Mendokumentasikan silabus3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar3.14 Mengadministra-sikan standar proses3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan3.16.3 Mendokumentasikan19DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkriteria ketuntasan minimal3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulumPelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLBSD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.KOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/madra-sah3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana20DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum3. Petugas Layanan KhususKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1. Kompetensi Kepribadian1.2 Memiliki etos kerja1.2.3 Bertindak secara tepat21DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan22DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2.1.2 Menghargai pendapat orang lain2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2. Kompetensi Sosial2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah23DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPenjaga Sekolah/MadrasahKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah3.2.1 Menguasai teknik bela diri3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/madrasah3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan3. Kompetensi Teknis3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya24DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSITukang KebunKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan3.5.1 Mengenal teknik penanaman3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman3.5.2 Merawat tanamanTenaga KebersihanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasahPengemudiKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.1 Mengemudikan kendaraan3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas3.8 Menguasai teknik mengemudi3.8.3 Memahami dan menggunakan peta3.9.1 Merawat kendaraan3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraanPesuruhKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.10 Mengenal3.10.1 Mengenal peta wilayah25DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsetempatwilayah3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasahMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendikan NasionalKepala Bagian Punyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478

PERMEN NO.41 thn 2007

PeraturanMenteri Pendidikan NasionalRepublik IndonesiaNomor 41 Tahun 2007
Tentang STANDAR Proses UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH
Badan Standar Nasional PendidikanTahun 2007
iiiKATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikanStandar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisibidangpendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviudraf standar dan naskah akademik, validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiapivperkembangan draf standar dan naskah akdemik.BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasihkepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagaiacuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkatdan jenjang pendidikan dasar dan menengah.Jakarta, November 2007, Ketua,Prof. Djemari Mardapi, Ph.Dv
Daftar Isi
KATA PENGANTAR......................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................... v
Salinan PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANGSTANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH ............................................. 1LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH.................................................................... 5I. PENDAHULUAN....................................................... 5II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN......... 7A. Silabus ................................................................ 7B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................. 8C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP......................... 11III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN.......... 12A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12B. Pelaksanaan Pembelajaran ................................ 14viIV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN........................ 18V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN........... 18A. Pemantauan......................................................... 18B. Supervisi.............................................................. 19C. Evaluasi............................................................... 19D. Pelaporan............................................................. 20E. Tindak lanjut......................................................... 20GLOSARIUM................................................................... 21SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASARDAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuanPasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar ProsesUntuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;1Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4496);3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,SusunanOrganisasi, dan Tatakerja KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 62 Tahun 2005;4.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet IndonesiaBersatu sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR PROSESUNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.2Pasal 1(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengahmencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumpada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 November 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794783SALINANLAMPIRANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHI. PENDAHULUANDalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikannasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnyasistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehinggamampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakangdan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuanpendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada6jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananyaproses pembelajaran yang efektif dan efisien.II. PERENCANAAN PROSESPEMBELAJARANPerencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensidasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.A. SilabusSilabussebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materipembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaiankompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumberbelajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum TingkatSatuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah7Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusundi bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikanuntuk SMA dan SMK, serta departemen yang menanganiurusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.B. Rencana Pelaksanaan PembelajaranRPPdijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatanbelajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusunRPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPPdisusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.Komponen RPP adalah :1. Identitas mata pelajaranIdentitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaranatau tema pelajaran, jumlah pertemuan.2. Standar kompetensiStandar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuanminimal peserta didik yang menggambarkan8penguasaanpengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.3. Kompetensi dasarKompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentusebagai rujukan penyusunan indikator kompetensidalam suatu pelajaran.4. Indikator pencapaian kompetensiIndikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaianmata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasionalyang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.5. Tujuan pembelajaranTujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasilbelajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didiksesuai dengan kompetensi dasar.6. Materi ajarMateri ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan proseduryang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.7. Alokasi waktuAlokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untukpencapaian KD dan beban belajar.8. Metode pembelajaranMetode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihanmetode pembelajaran disesuaikan dengan situasidan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiapindikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.9. Kegiatan pembelajarana. PendahuluanPendahuluanmerupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untukmembangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.b. IntiKegiataninti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukansecara interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.c. PenutupPenutupmerupakan kegiatan yang dilakukan untukmengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak10lanjut.10. Penilaian hasil belajarProsedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajardisesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensidan mengacu kepada Standar Penilaian.11. Sumber belajarPenentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didikRPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.2. Mendorong partisipasi aktif peserta didikProses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.3. Mengembangkan budaya membaca dan menulisProses pembelajaran dirancang untuk mengembangkankegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.115. Keterkaitan dan keterpaduanRPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatanpembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikanpembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasiRPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.III. PELAKSANAAN PROSESPEMBELAJARANA. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran1. Rombongan belajarJumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajaradalah:a. SD/MI : 28 peserta didikb. SMP/MT : 32 peserta didikc. SMA/MA : 32 peserta didikd. SMK/MAK : 32 peserta didik2. Beban kerja minimal gurua. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, membim12bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakantugas tambahan;b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada hurufa di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.2. Buku teks pelajarana. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensidan sumber belajar lainnya;d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaansekolah/madrasah.3. Pengelolaan kelasa. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristikpeserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatandan kemampuan belajar peserta didik;e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturandalam menyelenggarakan proses pembelajaran;f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadaprespons dan hasil belajar peserta didik selamaproses pembelajaran berlangsung;g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan statussosial ekonomi;h. guru menghargai pendapat peserta didik;i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabusmata pelajaran yang diampunya; dank. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaransesuai dengan waktu yang dijadwalkan.B. Pelaksanaan PembelajaranPelaksanaanpembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,kegiatan inti dan kegiatan penutup.1. Kegiatan PendahuluanDalam kegiatan pendahuluan, guru:a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkanpengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan14uraiankegiatan sesuai silabus.2. Kegiatan IntiPelaksanaankegiatan inti merupakan proses pembelajaranuntuk mencapai KD yang dilakukan secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasipeserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Kegiataninti menggunakan metode yang disesuaikandengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.a. EksplorasiDalam kegiatan eksplorasi, guru:1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsipalam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar lain;3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan,dan sumber belajar lainnya;4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiapkegiatan pembelajaran; dan5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaandi laboratorium, studio, atau lapangan.15b. ElaborasiDalam kegiatan elaborasi, guru:1) membiasakan peserta didik membaca dan menulisyang beragam melalui tugas-tugas tertentuyangbermakna;2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkangagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percayadiri peserta didik.c. KonfirmasiDalam kegiatan konfirmasi, guru:1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun16hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasidan elaborasi peserta didik melalui berbagaisumber,3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitatordalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;b) membantu menyelesaikan masalah;c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.3. Kegiatan PenutupDalam kegiatan penutup, guru:a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsistendan terprogram;c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;17d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanankonseling dan/atau memberikan tugas baik tugasindividual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuanberikutnya.IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARANPenilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuanhasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogramdengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuktertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.V. PENGAWASAN PROSESPEMBELAJARANA. Pemantauan1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahapperencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.182. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,dan dokumentasi.3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.B. Supervisi1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawassatuan pendidikan.C. Evaluasi1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukankualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengancara:a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakanguru dengan standar proses,b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaransesuai dengan kompetensi guru.3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhankinerja guru dalam proses pembelajaran.19D. PelaporanHasilkegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiprosespembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.E. Tindak lanjut1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataranlebih lanjut.MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 13147947820GLOSARIUMAfektif:Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.Alam takam-bang jadi guru:Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.beban kerjaguru:1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalamsatu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakanpembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).Belajar:Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitaspribadi seseorang sebagai akibat pengolahanatas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.belajar aktif:Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,merefleksi rangsangan, dan memecahkanmasalah.belajar mandiri:Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasipengetahuan, sikap dan keterampilan,tanpa tergantung atau mendapat bimbinganlangsung dari orang lain.21Budaya membaca menulis:Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuanberbahasa (mendengarkan, berbicara,membaca, dan menulis). Proses penulisandilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.Daya saing:Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.indikator kompetensi:Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensidasarklasikal:Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlahpeserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.kognitif:Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.kolaboratif:Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.kolokium:Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikanapa yang telah dipelajari kepadasuatu kelompok atau kelas, dan menjawabpertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.22kompetensi:1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuanyang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.kompetensi dasar (KD):Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.kooperatif:Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).metakognisi:Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuanstrategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitifuntuk berbagai keperluan), dan pengetahuantentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).paradigma:Cara pandang dan berpikir yang mendasar.pembelajaran:(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasukguru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna.Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusatpada kepentingan peserta didik.23pembelajaran berbasis masalah:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.pembelajaran berbasis proyek:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkandengan suatu objek konkret yang dapat ditinjaudari berbagai disiplin keilmuan atau matapelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.penilaian otentik:Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaanatas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagaicara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.portofolio:Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.prakarsa:Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.reflektif:Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan daripenginderaandengan pengalaman, pengetahuan,dan kepercayaan yang telah dimiliki.remedi:Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.24sistematik:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.sistemik:Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagaibagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.standar isi (SI):Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensitamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensimata pelajaran, dan silabus pembelajaranyang harus dipenuhi oleh peserta didik padajenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).standar kom-petensi (SK):Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjutdalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakantugas atau pekerjaan secara efektif.standar kompetensi lulusan (SKL):Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuanmelaksanakan tugas atau pekerjaan setelahmengikuti serangkaian program pembelajaran.strategi:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.sumber belajar:Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinyabelajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.25taksonomi tujuan belajar kognitif:(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,analisis, sintesis dan evaluasi (BenjaminBloom dkk, 1956).(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuanyang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisidari taksonomi Bloom dkk.).tematik:Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.26