Jumat, 15 Mei 2009

PERMEN NO.19 thn 2007

PERMEN NO.19 TENTENG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN MENEGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasardan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata KerjaKementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIKINDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAANPENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH..Pasal 1(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikanyang berlaku secara nasional(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkanDitetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478

PERMEN NO.20 thn 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN

PERMEN NO.24 thn 2008

SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;1MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.Pasal 3Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794782SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASITenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLBKepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLBKepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBKepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.34. Pelaksana Urusan Administrasi KepegawaianBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.5. Pelaksana Urusan Administrasi KeuanganBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.9. Pelaksana Urusan Administrasi KesiswaanBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.10. Pelaksana Urusan Administrasi KurikulumBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLBBerpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.412. Petugas Layanan Khususa. Penjaga Sekolah/MadrasahBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.b. Tukang KebunBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .c. Tenaga KebersihanBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.d. PengemudiBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.e. PesuruhBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.B. KOMPETENSI1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/MadrasahKompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.1 Mengendalikan emosi5DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati azas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2. Menghargai pendapat orang6DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIlain2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal3. Kompetensi Teknis3.1 Melaksanakan administrasi3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian7DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawaikepegawaian3.1.4. Menilai kinerja staf3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)3.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan8DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpenelusuran tamatan3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan3.5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.5.4 Menyusun laporan3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru3.6.2 Membantu orientasi siswa baru3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh9DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.2.1 Menentukan prioritas4.2.2 Melakukan penugasan4.2.3 Merumuskan tujuan4.2.4 Menetapkan sumber daya4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan4.2 Menyusun program dan laporan kerja4.2.6 Menyusun laporan kerja4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi4. Kompetensi Manajeri4.3 Mengorganisasi-kan staf4.3.4 Menggunakan pendekatan10DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpersuasif untuk mengkoordinasikan staf4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi4.4.1 Memberi arahan kerja4.4.2 Memotivasi staf4.4 Mengembangkan staf4.4.3 Memberdayakan staf4.5.1 Mengidentifikasi masalah4.5.2 Merumuskan masalah4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat4.5.4 Memperhitungkan resiko4.5 Mengambil keputusan4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.8.1 Memantau pekerjaan staf4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja4.8.3 Memberikan umpan balik4.8 Membina staf4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan4.9 Mengelola konflik4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflikDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian4.9.3 Menggali pendapat-pendapat4.9.4 Memilih alternatif terbaik4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan4.10 Menyusun laporan4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan2. Pelaksana UrusanKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1112DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2 Menghargai pendapat13DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIorang lain2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5 Membangun hubungan kerja2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya14DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPelaksana Urusan KepegawaianKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian3. Kompetensi TeknisPelaksana Urusan Administrasi Keuangan15DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan3.4 MenggunakanTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuanganPelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan16DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsarana dan prasarana3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasaranaPelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakatPelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan3.9.2 Melaksanakan program17DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkesekretariatan3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar3.9.4 Membuat konsep surat3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah3.9.6 Menyusutkan surat/dokumenpengarsipan3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipanPelaksana Urusan Administrasi KesiswaanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik3.11.5 Membuat data statistik peserta didik3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri18DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaanPelaksana Urusan Administrasi KurikulumKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.13.1 Mendokumentasikan standar isi3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku3.13 Mengadministra-sikan standar isi3.13.3 Mendokumentasikan silabus3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar3.14 Mengadministra-sikan standar proses3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan3.16.3 Mendokumentasikan19DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkriteria ketuntasan minimal3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulumPelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLBSD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.KOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/madra-sah3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana20DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum3. Petugas Layanan KhususKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1. Kompetensi Kepribadian1.2 Memiliki etos kerja1.2.3 Bertindak secara tepat21DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan22DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2.1.2 Menghargai pendapat orang lain2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2. Kompetensi Sosial2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah23DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPenjaga Sekolah/MadrasahKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah3.2.1 Menguasai teknik bela diri3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/madrasah3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan3. Kompetensi Teknis3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya24DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSITukang KebunKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan3.5.1 Mengenal teknik penanaman3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman3.5.2 Merawat tanamanTenaga KebersihanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasahPengemudiKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.1 Mengemudikan kendaraan3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas3.8 Menguasai teknik mengemudi3.8.3 Memahami dan menggunakan peta3.9.1 Merawat kendaraan3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraanPesuruhKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.10 Mengenal3.10.1 Mengenal peta wilayah25DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsetempatwilayah3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasahMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendikan NasionalKepala Bagian Punyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478

PERMEN NO.41 thn 2007

PeraturanMenteri Pendidikan NasionalRepublik IndonesiaNomor 41 Tahun 2007
Tentang STANDAR Proses UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH
Badan Standar Nasional PendidikanTahun 2007
iiiKATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikanStandar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisibidangpendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviudraf standar dan naskah akademik, validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiapivperkembangan draf standar dan naskah akdemik.BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasihkepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagaiacuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkatdan jenjang pendidikan dasar dan menengah.Jakarta, November 2007, Ketua,Prof. Djemari Mardapi, Ph.Dv
Daftar Isi
KATA PENGANTAR......................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................... v
Salinan PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANGSTANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH ............................................. 1LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH.................................................................... 5I. PENDAHULUAN....................................................... 5II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN......... 7A. Silabus ................................................................ 7B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................. 8C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP......................... 11III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN.......... 12A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12B. Pelaksanaan Pembelajaran ................................ 14viIV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN........................ 18V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN........... 18A. Pemantauan......................................................... 18B. Supervisi.............................................................. 19C. Evaluasi............................................................... 19D. Pelaporan............................................................. 20E. Tindak lanjut......................................................... 20GLOSARIUM................................................................... 21SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASARDAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuanPasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar ProsesUntuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;1Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4496);3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,SusunanOrganisasi, dan Tatakerja KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 62 Tahun 2005;4.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet IndonesiaBersatu sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR PROSESUNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.2Pasal 1(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengahmencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumpada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 November 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794783SALINANLAMPIRANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHI. PENDAHULUANDalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikannasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnyasistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehinggamampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakangdan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuanpendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada6jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananyaproses pembelajaran yang efektif dan efisien.II. PERENCANAAN PROSESPEMBELAJARANPerencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensidasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.A. SilabusSilabussebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materipembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaiankompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumberbelajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum TingkatSatuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah7Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusundi bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikanuntuk SMA dan SMK, serta departemen yang menanganiurusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.B. Rencana Pelaksanaan PembelajaranRPPdijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatanbelajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusunRPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPPdisusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.Komponen RPP adalah :1. Identitas mata pelajaranIdentitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaranatau tema pelajaran, jumlah pertemuan.2. Standar kompetensiStandar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuanminimal peserta didik yang menggambarkan8penguasaanpengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.3. Kompetensi dasarKompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentusebagai rujukan penyusunan indikator kompetensidalam suatu pelajaran.4. Indikator pencapaian kompetensiIndikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaianmata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasionalyang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.5. Tujuan pembelajaranTujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasilbelajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didiksesuai dengan kompetensi dasar.6. Materi ajarMateri ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan proseduryang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.7. Alokasi waktuAlokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untukpencapaian KD dan beban belajar.8. Metode pembelajaranMetode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihanmetode pembelajaran disesuaikan dengan situasidan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiapindikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.9. Kegiatan pembelajarana. PendahuluanPendahuluanmerupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untukmembangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.b. IntiKegiataninti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukansecara interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.c. PenutupPenutupmerupakan kegiatan yang dilakukan untukmengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak10lanjut.10. Penilaian hasil belajarProsedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajardisesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensidan mengacu kepada Standar Penilaian.11. Sumber belajarPenentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didikRPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.2. Mendorong partisipasi aktif peserta didikProses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.3. Mengembangkan budaya membaca dan menulisProses pembelajaran dirancang untuk mengembangkankegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.115. Keterkaitan dan keterpaduanRPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatanpembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikanpembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasiRPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.III. PELAKSANAAN PROSESPEMBELAJARANA. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran1. Rombongan belajarJumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajaradalah:a. SD/MI : 28 peserta didikb. SMP/MT : 32 peserta didikc. SMA/MA : 32 peserta didikd. SMK/MAK : 32 peserta didik2. Beban kerja minimal gurua. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, membim12bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakantugas tambahan;b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada hurufa di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.2. Buku teks pelajarana. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensidan sumber belajar lainnya;d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaansekolah/madrasah.3. Pengelolaan kelasa. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristikpeserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatandan kemampuan belajar peserta didik;e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturandalam menyelenggarakan proses pembelajaran;f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadaprespons dan hasil belajar peserta didik selamaproses pembelajaran berlangsung;g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan statussosial ekonomi;h. guru menghargai pendapat peserta didik;i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabusmata pelajaran yang diampunya; dank. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaransesuai dengan waktu yang dijadwalkan.B. Pelaksanaan PembelajaranPelaksanaanpembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,kegiatan inti dan kegiatan penutup.1. Kegiatan PendahuluanDalam kegiatan pendahuluan, guru:a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkanpengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan14uraiankegiatan sesuai silabus.2. Kegiatan IntiPelaksanaankegiatan inti merupakan proses pembelajaranuntuk mencapai KD yang dilakukan secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasipeserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Kegiataninti menggunakan metode yang disesuaikandengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.a. EksplorasiDalam kegiatan eksplorasi, guru:1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsipalam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar lain;3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan,dan sumber belajar lainnya;4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiapkegiatan pembelajaran; dan5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaandi laboratorium, studio, atau lapangan.15b. ElaborasiDalam kegiatan elaborasi, guru:1) membiasakan peserta didik membaca dan menulisyang beragam melalui tugas-tugas tertentuyangbermakna;2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkangagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percayadiri peserta didik.c. KonfirmasiDalam kegiatan konfirmasi, guru:1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun16hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasidan elaborasi peserta didik melalui berbagaisumber,3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitatordalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;b) membantu menyelesaikan masalah;c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.3. Kegiatan PenutupDalam kegiatan penutup, guru:a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsistendan terprogram;c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;17d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanankonseling dan/atau memberikan tugas baik tugasindividual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuanberikutnya.IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARANPenilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuanhasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogramdengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuktertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.V. PENGAWASAN PROSESPEMBELAJARANA. Pemantauan1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahapperencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.182. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,dan dokumentasi.3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.B. Supervisi1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawassatuan pendidikan.C. Evaluasi1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukankualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengancara:a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakanguru dengan standar proses,b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaransesuai dengan kompetensi guru.3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhankinerja guru dalam proses pembelajaran.19D. PelaporanHasilkegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiprosespembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.E. Tindak lanjut1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataranlebih lanjut.MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 13147947820GLOSARIUMAfektif:Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.Alam takam-bang jadi guru:Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.beban kerjaguru:1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalamsatu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakanpembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).Belajar:Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitaspribadi seseorang sebagai akibat pengolahanatas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.belajar aktif:Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,merefleksi rangsangan, dan memecahkanmasalah.belajar mandiri:Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasipengetahuan, sikap dan keterampilan,tanpa tergantung atau mendapat bimbinganlangsung dari orang lain.21Budaya membaca menulis:Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuanberbahasa (mendengarkan, berbicara,membaca, dan menulis). Proses penulisandilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.Daya saing:Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.indikator kompetensi:Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensidasarklasikal:Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlahpeserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.kognitif:Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.kolaboratif:Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.kolokium:Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikanapa yang telah dipelajari kepadasuatu kelompok atau kelas, dan menjawabpertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.22kompetensi:1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuanyang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.kompetensi dasar (KD):Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.kooperatif:Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).metakognisi:Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuanstrategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitifuntuk berbagai keperluan), dan pengetahuantentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).paradigma:Cara pandang dan berpikir yang mendasar.pembelajaran:(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasukguru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna.Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusatpada kepentingan peserta didik.23pembelajaran berbasis masalah:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.pembelajaran berbasis proyek:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkandengan suatu objek konkret yang dapat ditinjaudari berbagai disiplin keilmuan atau matapelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.penilaian otentik:Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaanatas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagaicara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.portofolio:Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.prakarsa:Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.reflektif:Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan daripenginderaandengan pengalaman, pengetahuan,dan kepercayaan yang telah dimiliki.remedi:Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.24sistematik:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.sistemik:Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagaibagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.standar isi (SI):Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensitamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensimata pelajaran, dan silabus pembelajaranyang harus dipenuhi oleh peserta didik padajenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).standar kom-petensi (SK):Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjutdalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakantugas atau pekerjaan secara efektif.standar kompetensi lulusan (SKL):Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuanmelaksanakan tugas atau pekerjaan setelahmengikuti serangkaian program pembelajaran.strategi:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.sumber belajar:Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinyabelajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.25taksonomi tujuan belajar kognitif:(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,analisis, sintesis dan evaluasi (BenjaminBloom dkk, 1956).(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuanyang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisidari taksonomi Bloom dkk.).tematik:Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.26

Kamis, 14 Mei 2009

PERMEN NO.24 (Standar isi & kompetensi)

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
3
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
4
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
- tahun I : kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
- tahun I : kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 3
(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
5
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2) BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
6
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);
b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;
b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c. mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e. memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
7
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f. mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang
8
berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Standar Pengelolaan Pendidikan

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478

PERMEN no 24 thn.2007 (Sarana & Prasarana)

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478

PERMEN NO.22 th 2006 (standar isi)

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
1
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PERMEN No.23 (standar kompetensi)

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Rabu, 13 Mei 2009

Undang-undang SISDIKNAS no.20

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2003

TENTANG

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial;

b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem

pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan

Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

yang diatur dengan undang-undang;

c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan

kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen

pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan

kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan

pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;

d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan

amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d

perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

2.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling

terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi

diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan

diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,

konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain

yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan

pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan

potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat

perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan

pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat

dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada

anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian

rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani

dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari

pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui

teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan

kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga

negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan

bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan

mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,

dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

3.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan

berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam

penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,

sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang

tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

pendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang

mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau

pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

BAB II

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak

serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan

bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta

bertanggung jawab.

BAB III

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak

diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai

kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem

terbuka dan multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan

pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

4.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,

dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen

masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu

layanan pendidikan.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,

ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 5

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan

yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau

sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang

terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak

memperoleh pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan

sepanjang hayat.

Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib

mengikuti pendidikan dasar.

(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan

penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Orang Tua

Pasal 7

(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh

informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.

(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar

kepada anaknya.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

5.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

evaluasi program pendidikan.

Pasal 9

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan

pendidikan.

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 10

Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan

mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,

serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga

negara tanpa diskriminasi.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna

terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai

dengan lima belas tahun.

BAB V

PESERTA DIDIK

Pasal 12

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan

diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan

kemampuannya;

c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu

membiayai pendidikannya;

d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu

membiayai pendidikannya;

e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang

setara;

f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing

dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban:

a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses

dan keberhasilan pendidikan;

b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta

didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

6.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VI

JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat

saling melengkapi dan memperkaya.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem

terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 14

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan

pendidikan tinggi.

Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,

keagamaan, dan khusus.

Pasal 16

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan

yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bagian Kedua

Pendidikan Dasar

Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang

pendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau

bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah

tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Pendidikan Menengah

Pasal 18

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

7.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan

menengah kejuruan.

(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah

(MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),

atau bentuk lain yang sederajat.

(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat

Pendidikan Tinggi

Pasal 19

(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah

yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan

doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.

(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Pasal 20

(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau

universitas.

(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan

pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau

vokasi.

(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 21

(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak

menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik,

profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.

(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan

tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan

tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya

dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang

bersangkutan.

(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan

perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.

(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara

pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara

pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dinyatakan tidak sah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

8.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut

dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan

gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak

memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang

ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.

Pasal 23

(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau

profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan

masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pasal 24

(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada

perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik

serta otonomi keilmuan.

(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai

pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada

masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang

pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 25

(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar

akademik, profesi, atau vokasi.

(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar

akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik,

profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kelima

Pendidikan Nonformal

Pasal 26

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan

layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau

pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang

hayat.

(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan

penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

9.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia

dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan

keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,

serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta

didik.

(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,

kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta

satuan pendidikan yang sejenis.

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal

pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan

diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan

pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan

formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk

oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional

pendidikan.

(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keenam

Pendidikan Informal

Pasal 27

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan

berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan

pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan

standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketujuh

Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 28

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,

nonformal, dan/atau informal.

(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak

(TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok

bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan

keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

10.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Bagian Kedelapan

Pendidikan Kedinasan

Pasal 29

(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh

departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam

pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu

departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan

nonformal.

(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesembilan

Pendidikan Keagamaan

Pasal 30

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok

masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota

masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya

dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,

nonformal, dan informal.

(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,

pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesepuluh

Pendidikan Jarak Jauh

Pasal 31

(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok

masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan

yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang

menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Bagian Kesebelas

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

11.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 32

(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat

kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,

mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah

terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami

bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

BAB VII

BAHASA PENGANTAR

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam

pendidikan nasional.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal

pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau

keterampilan tertentu.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan

tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

BAB VIII

WAJIB BELAJAR

Pasal 34

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar

minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh

lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IX

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 35

(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,

tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan

penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

12.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan

pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,

penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB X

KURIKULUM

Pasal 36

(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional

pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip

diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara

Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

13.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 38

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan

oleh Pemerintah.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan

relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite

sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor

departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk

pendidikan menengah.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan

dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh

perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional

pendidikan untuk setiap program studi.

BAB XI

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,

pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses

pendidikan pada satuan pendidikan.

(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan

melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan

pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada

masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan

intelektual; dan

e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan

untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,

dinamis, dan dialogis;

b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu

pendidikan; dan

c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan

sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 41

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.

(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan

diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan

pendidikan formal.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

14.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan

pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin

terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 42

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang

kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk

mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan

dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi

yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 43

(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan

berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi

kerja dalam bidang pendidikan.

(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program

pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 44

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga

kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan

pemerintah daerah.

(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan

mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang

diselenggarakannya.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan

pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang

diselenggarakan oleh masyarakat.

BAB XII

SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Pasal 45

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana

yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan

perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan

peserta didik.

(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua

satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

15.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

BAB XIII

PENDANAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Tanggung Jawab Pendanaan

Pasal 46

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,

pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran

pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Bagian Kedua

Sumber Pendanaan Pendidikan

Pasal 47

(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,

kecukupan, dan keberlanjutan.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang

ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Pengelolaan Dana Pendidikan

Pasal 48

(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,

transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat

Pengalokasian Dana Pendidikan

Pasal 49

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan

minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor

pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

16.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(APBD).

(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan

diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam

bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

BAB XIV

PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 50

(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.

(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk

menjamin mutu pendidikan nasional.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya

satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan

menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan

pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas

penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan

dasar dan menengah.

(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,

serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola

pendidikan di lembaganya.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 51

(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan

menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip

manajemen berbasis sekolah/madrasah.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,

akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikasenbagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 52

(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

17.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

daerah, dan/atau masyarakat.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua

Badan Hukum Pendidikan

Pasal 53

(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah

atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi

memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba

dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang

tersendiri.

BAB XV

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 54

(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,

kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan

dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil

pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua

Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pasal 55

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada

pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan

sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan

melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan

pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari

penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain

yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

18.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,

subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah.

(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah

Pasal 56

(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi

perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan

pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam

peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan

dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada

tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan

hirarkis.

(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam

peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan

dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada

tingkat satuan pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite

sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVI

EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu

Evaluasi

Pasal 57

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional

sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang

berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada

jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Pasal 58

(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,

kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh

lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk

menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

19.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 59

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan,

jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri

untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua

Akreditasi

Pasal 60

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan

pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah

dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Sertifikasi

Pasal 61

(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar

dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang

diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga

pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap

kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang

diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVII

PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 62

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh

izin Pemerintah atau pemerintah daerah.

(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi

pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan

pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses

pendidikan.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

20.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan

pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 63

Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik

Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.

BAB XVIII

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Pasal 64

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat

menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan

Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 65

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat

menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib

memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga

negara Indonesia.

(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan

di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga

pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.

(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang

diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

BAB XIX

PENGAWASAN

Pasal 66

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah

melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan

jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip

transparansi dan akuntabilitas publik.

(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

21.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah,

sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana

dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling

banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat

(5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah).

(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor

dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama

sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah).

(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara

paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak

Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 68

(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar

akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi

persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau

pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,

profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak

memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun

dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk

dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah).

(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang

tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana

penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak

Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,

profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling

lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima

ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau

sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3)

yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau

pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

22.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 70

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik,

profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan

jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda

paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 71

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah

daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara

paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00

(satu miliar rupiah).

BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belum

berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap

berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukum

pendidikan.

Pasal 73

Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun

kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini

diundangkan belum memiliki izin.

Pasal 74

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara

Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat

diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 75

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undangundang

ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya

undang-undang ini.

Pasal 76

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

23.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960

Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor

6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2003

Presiden Republik Indonesia,

Megawati Soekarnoputri

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2003

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

Bambang Kesowo

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

24.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI

No.4301

PENDIDIKAN.

Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah

Daerah.

(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78)

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2003

TENTANG

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

I. UMUM

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha

agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran

dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap

warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah

mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan

kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen

bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan

negara Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi,

desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip

tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan

manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang

pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam

sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di

antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta

didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan

secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara

nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar

kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional;

penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai

prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis

sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem

terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan

diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola

masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan

strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi

terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk

memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang

berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu

berubah.

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan

yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

25.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh

sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk

mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat

pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai

berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan

berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi

mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang

bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk

berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa

kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,

dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan

pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :

1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;

2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;

3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;

5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;

6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;

7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;

8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;

9. pelaksanaan wajib belajar;

10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;

11. pemberdayaan peran masyarakat;

12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan

13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat

terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam

penyelenggaraan pendidikan.

Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan

otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22

Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan

Daerah.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang

Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

26.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan

fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan

(multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil

program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara

terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan

multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada

pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai

kecakapan hidup.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh

pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling

melengkapi dan memperkuat.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

huruf a

Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

27.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan

sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1)

huruf b

Pendidik dan/atau guru yang mampu mengembangkan bakat, minat, dan

kemampuan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau

pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur

dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1)

huruf c

Cukup jelas

Ayat (1)

huruf d

Cukup jelas

Ayat (1)

huruf e

Cukup jelas

Ayat (1)

huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan

perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan

ke jenjang yang lebih tinggi.

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta

didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana

yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang

mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian

khusus.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

28.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk

memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program

sarjana.

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang

mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut

penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang

berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan

secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan

menengah.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang

sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang

ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan

khusus.

Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup

satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan

profesi.

Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam

sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat

dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

29.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat

menyelenggarakan pendidikan profesi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Gelar akademik yang dimaksud, antara lain, sarjana, magister, dan doktor.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di

lingkungan perguruan tinggi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

30.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan

personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk

bekerja atau usaha mandiri.

Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan

kader pemimpin bangsa, sepert i organisasi pemuda, pendidikan

kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan,

pecinta alam, serta kewirausahaan.

Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan

martabat perempuan.

Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan

pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket

A, paket B, dan paket C.

Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta

didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan

kebutuhan dunia kerja.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan

kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar

kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian

profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang

bertaraf nasional dan internasional.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam

tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.

Ayat (2)

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

31.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Ayat (3)

Taman kanak-kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan

kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.

Raudhatul athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang

menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk

mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi),

radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer.

Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal

(single mode), atau bersama tatap muka (dual mode).

Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata

pelajaran/mata kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah disesuaikan

dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan.

Tahap awal pendidikan adalah pendidikan pada tahun pertama dan kedua sekolah dasar.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

32.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke

dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi

mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada

jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,

pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan

kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga,

tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat

berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang

proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan

keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antarbangsa dalam

peradaban dunia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri

pada tingkat nasional dan propinsi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan

penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan

potensi yang ada di daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

33.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi

manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing

dengan pertimbangan:

1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;

2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu peserta didik; dan

3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang

sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.

Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan

untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan

untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta

didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.

Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi,

kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan,

pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat.

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik

menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni

mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari.

Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter

peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.

Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi

manusia yang memiliki keterampilan.

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi

di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar,

pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

huruf a

Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang

mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup

minimum (KHM).

Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara

lain, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

34.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

huruf b

Cukup jelas

huruf c

Cukup jelas

huruf d

Cukup jelas

huruf e

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bertugas di mana pun dalam wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundangundangan

yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pemberian fasilitas oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dimaksudkan untuk

menghindari adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan tenaga

kependidikan, serta juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Program sertifikasi bertujuan untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik yang

merupakan bagian dari program pengembangan karier oleh Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

35.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 46

Ayat (1)

Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan

sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan

pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan,

keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)

Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

36.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi

untuk mengelola sendiri lembaganya.

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi

manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala

sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola

kegiatan pendidikan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara

dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara (BHMN).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan

dijamin oleh undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

37.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain mencakup undang-undang

tentang imigrasi, pajak, investasi asing, dan tenaga kerja.

Ayat (2)

Pelaksanaan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Sistem pendidikan negara lain mencakup kurikulum, sistem penilaian, dan penjenjangan

pendidikan.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

38.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Peraturan pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, mengatur tata cara

pengawasan dan sanksi administratif.

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

®®®